Home » , , , , » Tuntutan Dana Kompensasi jangan Bertele-Tele!!!

Tuntutan Dana Kompensasi jangan Bertele-Tele!!!


DANA Kompensasi merupakan Dana yang dihimpun oleh Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan diawasi oleh Bappebti. Dana Kompensasi itu diatur dalam Undang-Undang No. 32 tahun 1997 Bab IV Pasal 68, 69,70,71,72,73,74 disitu dijelaskan dari mulai penghimpunan Dana Kompensasi, Pengelolaan dan penyimpanan Dana Kompensasi hingga Penggunaan Dana Kompensasi. Sementara pada tahun 2014 dikeluarkanlah PP No. 49 tahun 2014 mengenai Dana Kompensasi di Bab VI Pasal 105, 106, 107, 108, 109, 110, 111. Jadi tidaklah perlu diperdebatkan lagi bila nasabah yang mengalami Cidera Janji Pialang PT. Rex Capital Futures yang tidak dapat menarik dana, dapat menerima Dana Kompensasi tersebut apabila mereka telah melakukan usaha-usaha yang disebutkan pada undang-undang dan Peraturan Pemerintah.
Dari TIM investigasi kami, Dana Kompensasi ini telah terkumpul sejak dikeluarkan UU No. 32 Tahun 1997, yaitu bahwa setiap pialang wajib menyetor sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Hingga sekarang, menurut tim investagsi kami Dana Kompensasi tersebut berjumlah Rp. 41 Milyar kurang lebih. Masuk akal bila jumlah sebesar itu hingga sekarang ini, Tapi anehnya Dana ini baru terdengar sejak kasus Pialang Nakal PT. Rex Capital Futures ini meledak. Semestinya Dana Kompensasi merupakan dana masyarakat yang perlu diketahui oleh masyarakat, sehingga masyarakat yang ingin melakukan transaksi di PBK (Perdagangan Berjangka) ini merasa aman. Seharusnya pula Dana Kompensasi tersebut dipublikasikan melalui media massa dalam bentuk laporan keuangan, seperti layaknya Bank atau Asuransi yang memberikan laporan keuangannya, karena dengan keterbukaan informasi yang diberikan kepada masyarakat dapat mengurangi kecurigaan ataupun hal-hal negatif pada yang mengelola maupun yang mengawasi (Bappebti atau Bursa Berjangka Jakarta). Jadi bila untuk mengganti Dana kami yang tidak dapat ditarik dan biaya pengurusannya dari PT. Rex Capital Futures dengan total 8 Nasabah sebesar Rp. 5.097.132.500,-, seharusnya tidak jadi masalah, bukankah begitu pak Edi?
Pendapat saya sebenarnya, Dana Kompensasi ini awalnya direncanakan dan dirancang oleh si pembuat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah untuk mengganti uang nasabah yang mengalami cidera janji oleh pialang nakal. Kemudian Bappebti dan Bursa bersama-sama dengan pihak-pihak terkait melakukan penagihan kepada para pialang nakal tersebut untuk mengembalikan uang yang telah dikeluarkan untuk mengganti kekurangan Dana Kompensasi yang telah digunakan untuk membayar nasabah yang mengalami cidera janji pialang nakal. Jadi nasabah yang sudah dirugikan tidak harus melakukan penagihan maupun penanganannya secara sendiri-sendiri kepada para pialang nakal tersebut karena keterbatasan atau hal-hal lain yang tidak mungkin orang biasa dapat melakukannya bila dibandingkan dengan apa yang bias dilakukan oleh Bappebti atau Badan pemerintahan lainnya.
Tapi Ironisnya hal tersebut malah diputar balikkan oleh Bappebti, dimana nasabah yang mengalami cidera janji harus mengurus secara sendiri-sendiri segala macam hal kepada para pialang nakal dengan salah satu alasan yang dilontarkan oleh Kepala Biro Hukum Bappebti, Sri Haryati “Kasus yang sedang kami tangani banyak sehingga perlu sabar karena kita kekurangan tenaga yang harus menanganinya” hahahahahaha Ironis sekali perkataan dari seorang Kepala Biro Hukum Bappebti. Kalau memang kurang orang ya’ buka lowongan saja di Bappbeti atau memang sengaja seperti ini karena memang ada sesuatu yang masyarakat tidak perlu tahu ada apa sebenarnya di Bappebti ini, apa yaaa????? (Pak Sutriono Edi berjanji bahwa SK BAPPEBTI sedang diproses dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49. Sedang diproses.
Mudah-mudahan awal bulan depan (Maret) paling lambat sudah selesai SK nya. Ada dana, tergantung tadi verifikasinya kemudian prosesnya masih ada dalam pencairan dana tersebut. Kalau tidak salah harus juga melakukan pengesahaan dulu dari pendapat Pengadilan. Dana itu sebenarnya dana terakhir. Kalau sudah tidak bisa dilakukan apa-apa, karena dana (kompensasi) harus sesuai dengan SK). Beliau masih menyuruh pendapat Pengadilan yang benar saja Pak Sutriono Edi, Sudah mencabut Izin Pialang itu adalah ingkrah Pak Edi, janganlah mempersulit nasabah yang sudah sulit ini.
Saya sangat yakin Pak Menteri Rahmat Gobel disaat membaca tulisan saya ini, mungkin Pak Menteri sendiri belum pernah dengar atau mengetahui soal Dana Kompensasi bukan? Jadi Pak Menteri tak perlu khawatir Dana yang kami minta itu memang sudah ada bukan mengada-ada, cuma Kepala Bappebti Pak Sutriono Edi ini lhoooo yang kebingungan, bingung kenapa Pak Sutriono Edi, kaget ya yaa Nasabah minta Dana Kompensasi. Tolong Pak Menteri Perdagangan Rahmat Gobel untuk menginstruksikan ke Pak Sutriono Edi untuk membuat SK Dana Kompensasi yang memihak kepada nasabah yang mengalami cidera janji pialang secepatnya biar cepat beres.
Penulis
Achmad Amir
Korban PT.RCF

0 comments:

Post a Comment

 
Contact us: kasusrcf@gmail.com
Copyright © 2015. TIM INVESTIGASI KASUS PT. RCF - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger