JAKARTA, CITRAINDOENSIA.COM- Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Sutriono Edi, menegaskan pihaknya akan mempidanakan perusahaan pialang PT Rex Capital Futures (PTRCF).
“Meski pun dicabut, hak nasabah menuntut secara perdata tidak hilang, tetap ada. Karena secara hukum (pialang) harus bertanggung jawab dong. Nanti pengadilan yang melihat, bagaiman jaminannya. Kalau BAPPEBTI memang tidak berwenang, kita hanya berwenang dalam hal tindak pidananya. Tapi mereka (nasabah) melalui perdata tetap melalui pengadilan, itu ada haknya. Dan, katanya masih ada pemegang saham dan perusahaannya,” kata Edi kepada citraindonesia.com, Senin (23/2/2015) di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Sutriono Edi menambahkan bahwa timnya yakni Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sudah menemukan bukti yang kuat tentang adanya pelanggaran pidana oleh perusahaan pialang tersebut. Karenanya kasus ini akan disidik secara pidana.
“Meski para direksi PTRCF kabur misalnya, setelah dilakukan pencabutan izin tersebut, namun hak-hak nasabah dan datanya tidak hilang. Maka itu para direksi pialangnya masih bisa dituntut,” tambah Sutriono Edi meyakinkan.
Sutriono Edi juga membeberkan tentang skenarionya mencabut izin operasional perusahaan pialang PT Rez Capital Futures yang merugikan para nasabahnya bernilai miliran rupiah.
“Dikasi peringatan keras tapi ngak nurut, sehingga dilakukan pembekuan, dan dipertemukan dengan nasabahnya. Kemudian masih nggak nurut, di cek misalnya ngak bayar, maka dilakukan pencabutan,” ungkapnya.
Edi mengklaim, bahwa sebelum melakukan pencabutan PT. RCF, pihaknya terlebih dahulu memanggil pengusahanya, dimesiasi, kemudian tidak ada tindak lanjut oleh si pialang lantas dibekukan. dan berujung pada pencabutan izin operasional secara permanen.
Ketika ditanya mengenai rencana Bappebti membawa kasus ini ke ranah hukum, Achmad Amir, juru bicara para korban nasabah yang memiliki dana sekitar Rp5 miliar lebih di PTRCF, menangapinya secara dingin. “Silahkan saja, itu hak Bappebti,” Achmad Amir, kepada citraindonesia.com, Senin (23/2/2015)
Tetapi menanggapi stetmen Kepala bappebti Sutriono Edi yang menyebutkan sudah terlebih memediasi dengan berbagai pihak sebelum melakukan pencabutan izin olerasional pialang itu, Achmad Amir, yang mewakili 8 orang nasabah dari 36 korban yang dirugikan justru menuding Kepala Bappebti bohong.
“Kalau ada sosialisasi, masasih uang kami semua kami relakan dibawa kabur manajemen PTRCF. Apa kami sebodoh itu? Kepala Bappebti itu bohong besar,” tukasnya.
“Harusnya kan begini. Pada saat pembekuan, pihak Bappebti undang dong semua nasabah dari A sampai Z. Lantas pertemukan dengan manajemen PTRCF. Kemudian tanyakan- masih adakah diantara nasabah yang masih memiliki dana di PTRCF? Nah kalau ada misalnya, Kepala Bappebti perintahkan PTRCF mengembalikan semua dana nasabahnya. Setelah semua dana nasabah kembali, kalau mau dicabut ya silahkan cabut. Nah kalau ini dilakukan, gak mungkin uang kami nyangkut di PTRCF. Makanya saya teriak- teriak di media bahwa Kepala Bappebti ini pembohong dan mengabaikan kewajibannya melindungi hak- hak nasabah. Kalau begini kondisinya, siapasih yang mau bisnis di perusahan dibawah koordinasi Bappebti?,” tegas Achmad Amir.
Ia pun pengimbau kepada masyarakat agar berhati- hati berbisnis di sektor ini. “Kalau Bappebti yang notabenenya Badan Negara, tidak patuh UU Bappebti No. No.10/2011 Tentang Perubahan atas UU No.32 Tahun 1997 Tentang penyelenggaran bursa berjangka komoditi, siapalagi yang mematuhinya. Dan siapa yanag berani berbisnis disitu. Kita sebagai nasabah pun tidak diproteksi secara maksimal. Cuma disuruh sabar dan terus doang. Hanya itu jawaban Bappebti kepada kita,” imbuhnya sembari menarik napas panjang menatap kamera para wartawan cetak dan televisi swasta.
Amir mengakui kasus ini membuat rekan- rekannya depresi berat karena tidak mampu menyekolahkan anak- anaknya. Bahkan buat makan sehari-haripun susah.
“Tragis memang nasib kami. Maksud hati mencari untung tapi yang dapat malah buntung,” tandasnya meratapi nasib mereka. (pemi/olo)
Sumber Berita: CitraIndonesia.com Feb 23, 2015



0 comments:
Post a Comment