Home » , , , , » Kepala Bappebti dan Stake Holders Bahas Kasus Miliaran Dana Nasabah Diboyong PT. RCF

Kepala Bappebti dan Stake Holders Bahas Kasus Miliaran Dana Nasabah Diboyong PT. RCF


JAKARTA, CITRAINDOENSIA.COM- Setelah gonjang- ganjing dimedia nasional selama seminggu yang lalu, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Sutriono Edi mengaku sudah mempelajari masalah tersangkutnya miliaran rupiah dana nasabah diboyong pialang PT Rex Capital Futures (PTRCF).
Bahkan ia bilang, pihaknya hari ini mengadakan rapat dengan para stakeholser dalam membahas dana kompensasi yang dituntut para nasabah yang mengalami cedera janji oleh perusahaan pialang tersebut.
“Ini sedang kita godok, kalau sudah nanti kita sampaikan. Jadi kita sedang bahas harmonisasi peraturan tadi, kemudian mencakup ketentuan-ketentuan lain yang terkait mengenai industri pialang berjangka itu. Penanganannya kan berubah. Perlu diskusi dengan stakeholder. Kemudian, apa saja yang diatur,” ungkap Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Sutriono Edi saat ditemui citraindonesia.com, di Gedung Kementerian Perdagangan RI, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2015).
Lanjutnya, dalam Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) dan Peraturan Pemerintah (PP) terdapat tentang Bursa yang menentukan dana kompensasinya.
Di mana kata dia, terlebih dahulu mengajukan ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Dan dalam UU tersebut lanjutnya tertulis tentang penentuan atau prosentase dari dana kompensasi yang dikelola oleh Bursa (baca Bura Berjangka Jakarta/BBJ).
Sutriono Edi juga mengakui bahwa dana kompensasi tersebut akan dicairkan bagi nasabah yang cedera janji. Namun, sebelumnya katanya akan diselaraskan dengan UU dan PP baru dan mengacu kepada UU dan PP yang lama yang dalam amandemen ‎incluedactionnya (termasuk tindakannya) harus dirubah berdasarkan UU dan PP.
“Saat ini kita sedang mengharnomisasikan SK sesuai dengan aturan yang ada di UU yang baru, di mana, sebelumnya UU nya masih Nomor 37. Kemudian atauran-aturannya juga kita sedang membahas dengan industri terkait yang harus diperbaiki dan disempurnakan dengan aturan baru untuk tahun 2015 ini,” jelasnya.
Sekedar diketahui, Pasal 1 bab1 ayat 22, PP No. 49 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, berbunyi: Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka karena cedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai Pialang Berjangka.
Ditambahkan Sutriono Edi, selain membahas soal dana kompensasi, katanya pihaknya juga membahas peraturan yang akan keluarkan terkait industri perbankan, misalnya tentang penguatan keuangan, cara menjaga industri, dan sebagainya. Sehingga pengaturannya lebih konferensif.
“Setiap tahun kan peraturannya dievaluasi, mana yang belum ada atau aturan mana yang perlu diperbaiki. Kita bukan saja mebahas dana kompensasi, tapi juga UU yang terkait dengan perubahan amandemen, dana kompensasi, penguatan keuangan, dan peraturan lainnya,” tuturnya.
Terkati tanggapan keluhan nasabah, ia menjelaskan adanya prosedur yang harus melalui peraturan UU, misalnya jalur pengadilan, melakukan pengecekan untuk mengetahui aset si pialang, kekurang dana yang belum terpenuhi, dan kemudian baru melalui dana kompensasi.
“Jadi harus ada resource (sumber daya). Kemudian ada prosedur yang memang harus dilalui. Karena ada peraturan UU‎ dan PP yang diharmonisasikan dengan peraturan baru dengan UU No. 10,” tandasnya.
Sebelumnya Achmad Amir, jubir 8 orang dari 36 korban miliaran nasabah perusahaan ini meminta Kepala Bappebti, Sutriono Edi bertanggung jawab atas raibnya dana mereka terkait pencabutan izin perusahaan pialang bermarkas di Surabaya (Jatim) itu.
“Pokoknya duit kami Rp5 miliar lebih harus dikembalikan. Kami ini korban dari pencabutan izin PTRCF oleh Kepala Bappebti bapak Sutriono Edi. jadi beliau (Sutriono Edi) harus bertanggung jawab,” tandas Amir dalam konfrensi pers baru- baru ini di Jakarta. (pemi).

0 comments:

Post a Comment

 
Contact us: kasusrcf@gmail.com
Copyright © 2015. TIM INVESTIGASI KASUS PT. RCF - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger