Latest Article Get our latest posts by subscribing this site

Nasabah Pialang Berjangka Menanti Keadilan




Silahkan download berita di atas jika tidak bisa menampilkan : 


Sumber Berita: Harian Terbit Edisi 10038, Selasa, 17 Februari 2015

Pialang Kabur, Dana Kompensasi Diuber



Silahkan download berita di atas jika tidak bisa menampilkan : 

Sumber Berita: Harian Bisnis Indonesia, Selasa 17 Februari 2015

Lagi-lagi kisah pilu di Bursa Berjangka




Silahkan download berita di atas jika tidak bisa menampilkan :


Sumber Berita: Tabloid Kontan Edisi 2 Maret - 8 Maret 2015

Awas Pialang Hitam!




Silahkan download berita di atas jika tidak bisa menampilkan :


Sumber: Majalah Bloomberg Businessweek Edisi 02-08 Maret 2015

Aturan mengenai Dana Kompensasi sudah jelas, kenapa Bappebti harus bertele-tele?


Dana Kompensasi yang menurut penjelasan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 adalah dana yang digunakan untuk membayar ganti rugi  Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka karena cedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai Pialang Berjangka. Dimana Dana Kompensasi ini dihimpun oleh Bursa Berjangka dari Pialang Berjangka untuk para nasabah yang mengalami cidera janji pialang berjangka yang telah melakukan upaya penagihan. 

Sudah jelas dan lugas apa yang tertera di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 ini, apalagi dipertegas kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014.

Berikut adalah rinciannya:

UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997
Pasal 45
(1) Bursa Berjangka wajib menghimpun dana dari Pialang Berjangka untuk Dana Kompensasi.
(2) Selain sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Kompensasi dapat pula dihimpun dari sumber sah lain yang disetujui oleh Bappebti.
(3) Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Bursa Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti.
(4) Jumlah minimum Dana Kompensasi yang wajib dihimpun dan besar kontribusi setiap Anggota Bursa Berjangkayang berkedudukan sebagai Pialang Berjangka ditetapkan oleh Bursa Berjangka dengan persetujuan Bappebti.
(5) Dana Kompensasi yang telah disetorkan tidak dapat ditarik kembali.
Penjelasan Pasal 45

Ayat (1)
Penyediaan Dana Kompensasi merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap Nasabah dari perbuatan Pialang
Berjangka yang tidak bertanggung jawab. Pialang Berjangka diwajibkan menyerahkan sejumlah dana tertentu
kepada Bursa Berjangka agar terbina kebersamaan di antara Pialang Berjangka untuk saling mengawasi dan
mengingatkan dalam pelaksanaan kegiatan Perdagangan Berjangka.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Dana Kompensasi merupakan dana tetap yang harus selalu ada di Bursa Berjangka. Semua dana yang diserahkan
oleh Pialang Berjangka untuk Dana Kompensasi bukan merupakan dana titipan atau pinjaman, melainkan telah
menjadi dana tetap yang khusus disediakan untuk mengganti kerugian
Nasabah yang diakibatkan oleh tindakan cedera janji atau kesalahan yang dilakukan oleh Pialang Berjangka.
Pasal 46
(1)     Dana Kompensasi digunakan oleh Bursa Berjangka untuk membayar tuntutan ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka yang timbul akibat cedera janji atau kesalahan yang dilakukan oleh Pialang Berjangka.
(2)     Penggunaan Dana Kompensasi hanya dapat dipertimbangkan apabila:
a.     Nasabah yang dirugikan telah berupaya melakukan penagihan secara langsung kepada Pialang Berjangka yang bersangkutan, tetapi tidak berhasil; atau
b.     hasil penagihan tidak dipenuhi atau belum mencukupi jumlah ganti rugi yang selayaknya diterima oleh Nasabah yang bersangkutan.
(3) Pembayaran ganti rugi oleh Bursa Berjangka kepada Nasabah tidak mengurangi kewajiban Pialang Berjangka yang bersangkutan untuk:
a.     membayar kembali ganti rugi tersebut kepada Bursa Berjangka; dan
b.     membayar kepada Nasabah selisih antara ganti rugi tersebut dan jumlah yang selayaknya diterima apabila penagihan tidak dipenuhi seluruhnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4)     Dana yang wajib dibayarkan oleh Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dituntut sebagai utang Pialang Berjangka yang bersangkutan.

Penjelasan Pasal 46
Ayat (1)
Cedera janji atau kesalahan Pialang Berjangka, antara lain, tindakan yang menyesatkan, penyalahgunaan kepercayaan, kelalaian, dan tindakan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pialang Berjangka sehingga mengakibatkan kerugian Nasabah. Ganti rugi dibayarkan dalam persentase tertentu dari Dana Kompensasi yang tersedia di Bursa Berjangka, sesuai dengan peraturan Bursa Berjangka. Pembatasan ini diperlukan agar Dana Kompensasi selalu tersedia di Bursa
Berjangka.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan jumlah ganti rugi yang selayaknya adalah jumlah uang yang seharusnya dibayar oleh Pialang Berjangka berdasarkan keputusan badan peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Apabila kekayaan Pialang Berjangka tidak cukup untuk memenuhi semua kewajiban kepada Nasabahnya, sisa tersebut dapat dimintakan kepada Bursa Berjangka untuk membayarnya dari Dana Kompensasi. Bursa Berjangka dapat memenuhi permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam penggunaan Dana Kompensasi.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas


Pasal 47
Apabila Bursa Berjangka dinyatakan pailit atau menghentikan kegiatan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini
dan/atau peraturan pelaksanaannya, Dana Kompensasi menjadi kekayaan Bursa Berjangka yang digunakan untuk
membayar kewajiban Bursa Berjangka setelah semua pembayaran tuntutan ganti rugi kepada Nasabah atas Dana
Kompensasi tersebut diselesaikan.
.
Penjelasan Pasal 47
Cukup jelas

Pasal 48
Ketentuan mengenai penghimpunan, penyimpanan, dan penggunaan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 48
Cukup jelas

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2014
Penyimpanan Dana Kompensasi
Pasal 106
(1) Dana Kompensasi wajib disimpan dalam rekening yang dibuat khusus untuk menyimpan Dana Kompensasi pada Bank yang disetujui oleh Kepala Bappebti.
(2) Pembukuan Dana Kompensasi terpisah dengan pembukuan Bursa Berjangka.
(3) Laporan keuangan Dana Kompensasi wajib diperiksa dan diaudit oleh Akuntan Publik.
(4)  Bursa Berjangka wajib menyampaikan laporan keuangan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Bappebti paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku.
Penjelasan Pasal 106
Cukup jelas.

Pasal 107
(1)           Dana Kompensasi digunakan untuk pembayaran ganti rugi kepada Nasabah akibat cidera janji Pialang Berjangka.
(2)           Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sebesar nilai kerugian.

Penjelasan PP Pasal 107
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “nilai kerugian” adalah nilai kerugian secara riil yang harus diterima Nasabah termasuk bunga kalau ada, dan biaya yang dikeluarkan oleh Nasabah dalam proses pengaduan danpenyelidikan tuntutan ganti rugi.

Pasal 108
(1)           Nasabah dapat melakukan tuntutan ganti rugi pada Bursa Berjangka atas cidera janji Pialang Berjangka.
(2)           Tuntutan ganti rugi pada Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Nasabah yang bersangkutan telah melakukan upaya penagihan secara maksimal kepada Pialang
b. Berjangka yang melakukan cidera janji tersebut;
c.  memberikan bukti yang kuat bahwa kerugian yang dialaminya disebabkan oleh perbuatan cidera
d. janji Pialang Berjangka yang menerima amanat dari Nasabah yang bersangkutan; dan
e.  jumlah uang yang dituntut adalah jumlah ganti rugi yang sebenarnya terjadi.

Penjelasan PP Pasal 108
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Untuk mengklaim ganti rugi kepada Bursa Berjangka atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan cidera janji Pialang Berjangka, Nasabah yang bersangkutan harus dapat menunjukkan bukti telah berusaha menagihnya secara langsung kepada Pialang Berjangka yang cidera janji tersebut dan diyakini tidak ada itikad baik dari Pialang Berjangka dimaksud untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Besarnya tuntutan yang dapat diajukan harus sesuai dengan jumlah kerugian riil yang diderita ditambah biaya-biaya lainnya seperti bunga, dan biaya yang dikeluarkan oleh Nasabah yang berkaitan dengan proses pengaduan dan penyelidikan tuntutan ganti rugi.

Pasal 109
(1) Bursa Berjangka wajib mempertahankan jumlah minimum Dana Kompensasi yang harus tersedia.
(2) Besarnya Dana Kompensasi yang harus tersedia untuk membayar tuntutan ganti rugi ditetapkan oleh Bursa Berjangka atas persetujuan Kepala Bappebti.

Penjelasan Pasal 109
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jumlah minimum dana yang tersedia diperhitungkan dari kebutuhan dana yang diperlukan untuk
membayar tuntutan ganti rugi kepada Nasabah.

Pasal 110
(1) Bursa Berjangka wajib membentuk suatu unit khusus untuk menghimpun dan menggunakan Dana Kompensasi.
(2) Unit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Bursa Berjangka.

Penjelasan Pasal 110
Cukup jelas.

Pasal 111
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan Dana Kompensasi diatur dengan Peraturan Kepala
Bappebti.

Penjelasan Pasal 111
Cukup jelas.

Sehingga tidak ada alasan, kajian dan waktu yang bertele-tele lagi untuk Bappebti dalam mengeluarkan Dana Kompensasi kepada nasabah yang mengalami cidera janji Pialang Berjangka, apalagi dalam kasus ini, PT. Rex Capital Futures (PT. RCF) telah dicabut ijinnya oleh Bappebti sehingga para pejabatnya melarikan diri entah kemana dengan meninggalkan kewajiban kepada para nasabahnya dan hanya meninggalkan sedikit asset.

RAKYAT INDONESIA MENGGUGAT BAPPEBTI


Seperti yang kita ketahui, setiap pialang yang akan mengajukan diri sebagai Peserta SPA (Sistem Perdagangan Alternatif) wajib memenuhi beberapa persyaratan permodalan yang mana hal tersebut diatur di dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 65/BAPPEBTI/per/1/2009.  Bila dilihat bahwa setiap peserta SPA wajib memenuhi kewajibannya seperti modal disetor paling sedikit sebanyak Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) mempertahankan saldo modal akhir paling sedikir sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) kemudian bila ingin membuka cabang, wajib menambah modal sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Tetapi setelah Tim investigasi kami bertanya ke beberapa pialang mengenai tata caranya, ternyata nilai setoran Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) tersebut hanyalah dalam berbentuk bukti setoran saja yang disetorkan ke rekening pialang yang bersangkutan. Dan bukti setoran tersebut kemudian ditunjukan kepada Bappebti Biro Perniagaan Urusan Perijinan yang Kepala Bironya Sdr. Pantas Lumban Batu. Kalau cuman bukti setoran saja dan setoran uangnya tersebut tidak dipantau oleh Bappebti, Bursa dan KBI jelas saja pialang dapat menarik modal setor tersebut ke kantong mereka. OMG ternyata system di Bappebti dalam perijinan pialang mudah sekali di bobol donk ngak heran banyak pialang bodong seperti PT. RCF ini menjamur dan merampok dana Rakyat Indonesia. Tetapi apa mau dikata, ternyata boro boro modal disetor yang seharusnya dipertahankan minimal sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah)  oleh peserta SPA, dalam hal ini PT. RCF, ternyata malah meninggalkan hutang kepada nasabahnya yang tidak dapat menarik dananya. Semua kejadian ini kami pelajari setelah kami kepepet dan ingin tahu kenapa dan bagaimana sih?? Ternyata memang perlu dipertanyakan Bappebti khususnya Biro Perniagaan secara keseluruhan yang Kepala Biro nya Sdr. Pantas Lumban Batu.

Di dalam peraturan disebutkan bahwa Peserta SPA wajib menyetorkan modal disetor dan seharus dipertahankan rasio minimalnya. Tapi apa yang terjadi disini, Para peserta SPA hanya menyetorkan di awal saja kemudian mereka menarik kembali, dengan kata lain itu hanya tipu-tipuan saja, hanya angka sejenak saja sebagai formalitas laporan Modal Bersih Disesuaikan (MBD). Terus siapa yang bertanggung jawab kalau sudah ada kejadian seperti yang dilakukan oleh PT. RCF ini? Kami menduga, semua memakai kode tau sama tau dengan oknum" pelaksana fit and proper test saat pendaftaran pialang baru atau pura-pura baru. Penegak hukum SPA harus segera di evaluasi di semua jajaran, terutama para Ketua dan Kepalanya yang kerjanya hanya menunggu ang pao dari para pialang maling tanpa peduli fungsi dan tugasnya yang di amanahkan kepadanya. Jangan membodohi masyarakat yang memang tidak tahu kebusukan para pelaksana SPA di Indonesia...

Di rekening segregated Pialang diwajibkan pula mempunyai minimum saldo sebanyak 10% dari total dana margin nasabah yang masuk atau paling sedikit Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), kenyataannya dalam kasus PT. RCF ini, dari total 37 nasabah dengan total dana kelola sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), seharusnya tersedia minimal 10%, yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), pada kenyataannya kurang dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Padahal ini adalah rekening segregated lho yang seharusnya tidak boleh dipergunakan untuk operasional perusahaan apalagi kepentingan para pengurusnya, tapi pada kenyataannya tidak demikian. Semua dana modal disetor dan dana di rekening segregated PT. RCF diambil semua oleh pengurus PT. RCF tanpa ada kesulitan apapun dan teguran dari pihak otoritas. Kemana saja wahai Bappebti, BBJ dan KBI apakah kalian tutup mata atau sengaja menutup-nutupi. Bila Bappebti selaku pengawasan dan pihak-pihak terkait seperti BBJ dan KBI melakukan semuanya secara benar maka kerugian nasabah yang diakibatkan pialang nakal dapat diantisipasi. 

Bisa dikatakan Bappebti gagal melindungi nasabahnya dari pialang-pialang nakal seperti PT. RCF ini, padahal sejatinya dalam setiap kinerja pialang berjangka setiap pihak seperti Bappebti, BBJ dan KBI dapat mengawasi kinerja pialang berjangka, apabila bertindak mencurigakan dan tidak sesuai dengan peraturan Bappebti, untuk selanjutnya ditindak oleh Bappebti. Tapi pada realitasnya dalam kasus PT. RCF ini, nasabah-lah yang melaporkan terlebih dahulu kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh PT. RCF. 
Dimanakah pengawasan Bappebti? Pasti pertanyaan tersebut selalu muncul di benak kita, apalagi di benak para nasabah yang menjadi korban pialang nakal yang cidera janji seperti PT. RCF ini. Setiap tahun, bahkan setiap bulan ada saja pialang nakal yang menyalahi aturan. Tetapi Bappebti hanya menerima laporan saja dan mengawasi sampai pialang itu kabur. Pada akhirnya nasabah yang mengalami cidera janji akibat korban pialang nakal itu hanya mendapatkan daftar tunggu berupa kata “sabar” sebagai tiket masuk mendapatkan dana kompensasi yang hanya sebatas kebijakan undang-undang guna melindungi nasabah yang mengalami cidera janji pialang nakal, tanpa ada realisasinya.

Dimanakah Pengawasan Bappebti? Akan selalu muncul pertanyaan tersebut di dalam SPA ini mengingat seperti apa yang diutarakan oleh Kabiro Hukum Bappebti, Bu Sri Haryati “Kami kekurangan orang untuk menangani kasus-kasus ini”. Sejatinya Bappebti adalah Badan Otoritas Tertinggi di dalam Perdagangan Komoditas, satu-satunya di Indonesia, dimana seharusnya pegawainya banyak, tetapi realitasnya dalam hal penanganan kasus adalah hanya segelintir orang untuk menangani seluruh pialang nakal di seluruh pulau yang ada di Indonesia ini. Bagi kami adalah hal mustahil bahwa Bappebti dapat mengawasi para pialang nakal tersebut apabila masih seperti sekarang ini, Penyelesaian kasus di Jakarta saja yang berdekatan dengan kantor Bappebti sangatlah lama apalagi untuk para nasabah yang berada di luar pulau. Kasihan sekali para nasabah yang mengalami cidera janji pialang nakal yang berada di luar pulau, dalam melakukan pengaduan ke Bappebti tentunya butuh waktu yang sangat-sangat lama, apalagi dalam menerima daftar tunggu “sabar” untuk penyelesaian kasusnya tersebut yang entah sampai kapan. Ini saatnya, RAKYAT MENGGUGAT BAPPEBTI, jangan sembunyi Sdr. Sutriono Edi mana TANGGUNG JAWABMU, SELESAIKAN KASUS KAMI. KALAU MEMANG SPA BUKAN BIDANGMU JANGANLAH TERIMA JABATAN TERSEBUT, JABATAN ADALAH AMANAH YANG PERLU DI PERTANGGUNGJAWABKAN!!!!!!!!!!!!

Penulis
Achmad Amir
(Korban PT RCF)

Komisi VI DPR RI Angkat Bicara Kasus Miliaran Dana Nasabah Nyangkut di Pialang PT Rex Capital Futures








JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Anggota Komisi VI DPR RI akhirnya angkat bicara tentang kasus nyangkutnya “dibawa kabur” miliaran rupiah dana nasabah pialang berjangka PT REX Capital Futures baru- baru ini.
“Saya akan pelajari dulu kasusnya. Nanti kalau sudah dipelajari saya akan kasih jawaban,” ujar anggota Komisi VI DPR RI Hafizs Tohir dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) kepada CITRAINDONESIA.COM di Jakarta, Selasa (18/2/2015).
Seperti diketahui bahwa 8 dari 36 orang korban perusahaan pialang PT REX Capital Futures, telah mengadukan kasus itu ke Kepala Bappebti Sutriono Edi dan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel.
Namun sayangnya, hingga kini para korban itu belum memperoleh jawaban kongkrit dari pejabat di atas selaku pemegang regulasi perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. Dalam arti mecari jalan keluar untuk menutup kerugian nasabah sekitar Rp5 miliar lebih itu.
“Ngak tau sih, saya belum lihat, saya tanya nanti ya,” ujar Mendag Rachmat Gobel singkat saat ditemui citraindonesia.com, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Sementara itu dalam UU Bappebti No. No.10/2011 Tentang Perubahan atas UU No.32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi jelas mengatur dana kompensasi untuk para nasabah.
DANA KOMPENSASI 
Pasal 46
  1. Dana Kompensasi digunakan oleh Bursa Berjangka untuk membayar tuntutan ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka yang timbul akibat cedera janji atau kesalahan yang dilakukan oleh Pialang Berjangka.
  2. Penggunaan Dana Kompensasi hanya dapat dipertimbangkan apabila:
    1. nasabah yang dirugikan telah berupaya melakukan penagihan secara langsung kepada Pialang Berjangka yang bersangkutan, tetapi tidak berhasil; atau
    2. hasil penagihan tidak dipenuhi atau belum mencukupi jumlah ganti rugi yang selayaknya diterima oleh Nasabah yang bersangkutan.
  3. Pembayaran ganti rugi oleh Bursa Berjangka kepada Nasabah tidak mengurangi kewajiban Pialang Berjangka yang bersangkutan untuk:
    1. membayar kembali ganti rugi tersebut kepada Bursa Berjangka; dan
    2. membayar kepada Nasabah selisih antara ganti rugi tersebut dan jumlah yang selayaknya diterima apabila penagihan tidak dipenuhi seluruhnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
  4. Dana yang wajib dibayarkan oleh Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dituntut sebagai utang Pialang Berjangka yang bersangkutan.
Pasal 47
Apabila Bursa Berjangka dinyatakan pailit atau menghentikan kegiatan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya, dana Kompensasi menjadi kekayaan Bursa Berjangka yang digunakan untuk membayar kewajiban Bursa Berjangka setelah semua pembayaran tuntutan ganti rugi kepada Nasabah atas Dana Kompensasi tersebut diselesaikan.
Pasal 48
Ketentuan mengenai penghimpunan, penyimpanan, dan penggunaan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bahkan juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Kami ini 8 orang dari 36 orang korban yang dirugikan. Kerugian kami Rp. 5.097.132.500. Kami sudah melaporkan kasus ini ke Kepala Bappebti Bapak Sutriono Edi. Tapi jawabannya cuma sabar
- sabar dan sabar. Karenanya kami meminta Pak Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel merevolusi mental Kepala Bappebti Pak Sutriono Edi dan jajarannya,” tegas juru bicara para korban, Achmad Amir, kepada wartawan di Restoran Penang Bistro, Jakarta Pusat, Senin (16/2/2015).
Atas kasus ini anggota Komisi VI DPR RI Hafizs Tohir menyatakan dirinya akan mempelajari secara detil untuk kemudian ia bersikap. “Saya belum pelajari saudariku,” tandas Hafizs Tohir menandaskan.
Sekedar diketahui, Komisi VI DPR RI adalah mitra kerja Kementerian Perdagangan RI. (pemi).
 
Contact us: kasusrcf@gmail.com
Copyright © 2015. TIM INVESTIGASI KASUS PT. RCF - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger