Silahkan download berita di atas jika tidak bisa menampilkan :
Sumber Berita: Harian Terbit Edisi 10038, Selasa, 17 Februari 2015
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997
|
|
Pasal 45
(1) Bursa Berjangka wajib menghimpun dana dari
Pialang Berjangka untuk Dana Kompensasi.
(2) Selain sumber dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Dana Kompensasi dapat pula dihimpun dari sumber sah lain yang disetujui
oleh Bappebti.
(3) Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Bursa
Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti.
(4) Jumlah
minimum Dana Kompensasi yang wajib dihimpun dan besar kontribusi setiap
Anggota Bursa Berjangkayang berkedudukan sebagai Pialang Berjangka ditetapkan
oleh Bursa Berjangka dengan persetujuan Bappebti.
(5)
Dana Kompensasi yang telah disetorkan tidak dapat ditarik kembali.
|
Penjelasan
Pasal 45
Ayat (1)
Penyediaan
Dana Kompensasi merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap Nasabah
dari perbuatan Pialang
Berjangka yang
tidak bertanggung jawab. Pialang Berjangka diwajibkan menyerahkan sejumlah
dana tertentu
kepada Bursa
Berjangka agar terbina kebersamaan di antara Pialang Berjangka untuk saling
mengawasi dan
mengingatkan
dalam pelaksanaan kegiatan Perdagangan Berjangka.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Dana
Kompensasi merupakan dana tetap yang harus selalu ada di Bursa Berjangka.
Semua dana yang diserahkan
oleh Pialang
Berjangka untuk Dana Kompensasi bukan merupakan dana titipan atau pinjaman,
melainkan telah
menjadi dana
tetap yang khusus disediakan untuk mengganti kerugian
Nasabah
yang diakibatkan oleh tindakan cedera janji atau kesalahan yang dilakukan
oleh Pialang Berjangka.
|
Pasal 46
(1)
Dana Kompensasi digunakan oleh Bursa Berjangka
untuk membayar tuntutan ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa
Berjangka yang timbul akibat cedera janji atau kesalahan yang dilakukan oleh
Pialang Berjangka.
(2)
Penggunaan Dana Kompensasi hanya dapat
dipertimbangkan apabila:
a.
Nasabah yang dirugikan telah berupaya melakukan
penagihan secara langsung kepada Pialang Berjangka yang bersangkutan, tetapi
tidak berhasil; atau
b.
hasil penagihan tidak dipenuhi atau belum
mencukupi jumlah ganti rugi yang selayaknya diterima oleh Nasabah yang
bersangkutan.
(3) Pembayaran
ganti rugi oleh Bursa Berjangka kepada Nasabah tidak mengurangi kewajiban
Pialang Berjangka yang bersangkutan untuk:
a.
membayar kembali ganti rugi tersebut kepada Bursa
Berjangka; dan
b.
membayar kepada Nasabah selisih antara ganti rugi
tersebut dan jumlah yang selayaknya diterima apabila penagihan tidak dipenuhi
seluruhnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4)
Dana yang wajib dibayarkan oleh Pialang Berjangka
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dituntut sebagai utang Pialang
Berjangka yang bersangkutan.
|
Penjelasan Pasal
46
Ayat
(1)
Cedera
janji atau kesalahan Pialang Berjangka, antara lain, tindakan yang menyesatkan,
penyalahgunaan kepercayaan, kelalaian, dan tindakan atau pelanggaran hukum
yang dilakukan oleh Pialang Berjangka sehingga mengakibatkan kerugian
Nasabah. Ganti rugi dibayarkan dalam persentase tertentu dari Dana Kompensasi
yang tersedia di Bursa Berjangka, sesuai dengan peraturan Bursa Berjangka.
Pembatasan ini diperlukan agar Dana Kompensasi selalu tersedia di Bursa
Berjangka.
Ayat
(2)
Huruf
a
Cukup
jelas
Huruf
b
Yang
dimaksud dengan jumlah ganti rugi yang selayaknya adalah jumlah uang yang seharusnya
dibayar oleh Pialang Berjangka berdasarkan keputusan badan peradilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Apabila kekayaan Pialang
Berjangka tidak cukup untuk memenuhi semua kewajiban kepada Nasabahnya, sisa
tersebut dapat dimintakan kepada Bursa Berjangka untuk membayarnya dari Dana
Kompensasi. Bursa Berjangka dapat memenuhi permintaan tersebut sesuai dengan
ketentuan dalam penggunaan Dana Kompensasi.
Ayat
(3)
Huruf
a
Cukup
jelas
Huruf
b
Cukup
jelas
Ayat
(4)
Cukup
jelas
|
Pasal 47
Apabila Bursa
Berjangka dinyatakan pailit atau menghentikan kegiatan sesuai dengan
ketentuan Undang-undang ini
dan/atau
peraturan pelaksanaannya, Dana Kompensasi menjadi kekayaan Bursa Berjangka
yang digunakan untuk
membayar
kewajiban Bursa Berjangka setelah semua pembayaran tuntutan ganti rugi kepada
Nasabah atas Dana
Kompensasi
tersebut diselesaikan.
.
|
Penjelasan
Pasal 47
Cukup
jelas
|
Pasal 48
Ketentuan
mengenai penghimpunan, penyimpanan, dan penggunaan Dana Kompensasi
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45,
Pasal 46, dan Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
|
Pasal
48
Cukup
jelas
|
PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2014
|
|
Penyimpanan
Dana Kompensasi
Pasal
106
(1) Dana
Kompensasi wajib disimpan dalam rekening yang dibuat khusus untuk menyimpan
Dana Kompensasi pada Bank yang disetujui oleh Kepala Bappebti.
(2) Pembukuan
Dana Kompensasi terpisah dengan pembukuan Bursa Berjangka.
(3) Laporan
keuangan Dana Kompensasi wajib diperiksa dan diaudit oleh Akuntan Publik.
(4) Bursa Berjangka wajib menyampaikan laporan keuangan
Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Bappebti
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku.
|
Penjelasan
Pasal 106
Cukup
jelas.
|
Pasal 107
(1)
Dana Kompensasi digunakan untuk pembayaran ganti
rugi kepada Nasabah akibat cidera janji Pialang Berjangka.
(2)
Ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sebesar nilai kerugian.
|
Penjelasan PP Pasal 107
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “nilai kerugian” adalah nilai
kerugian secara riil yang harus diterima Nasabah termasuk bunga kalau ada,
dan biaya yang dikeluarkan oleh Nasabah dalam proses pengaduan
danpenyelidikan tuntutan ganti rugi.
|
Pasal 108
(1)
Nasabah dapat melakukan tuntutan ganti rugi pada
Bursa Berjangka atas cidera janji Pialang Berjangka.
(2)
Tuntutan ganti rugi pada Bursa Berjangka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi jika memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
Nasabah yang bersangkutan telah melakukan upaya
penagihan secara maksimal kepada Pialang
b.
Berjangka yang melakukan cidera janji tersebut;
c. memberikan bukti yang kuat bahwa kerugian yang
dialaminya disebabkan oleh perbuatan cidera
d.
janji Pialang Berjangka yang menerima amanat dari
Nasabah yang bersangkutan; dan
e. jumlah uang yang dituntut adalah jumlah ganti rugi
yang sebenarnya terjadi.
|
Penjelasan PP Pasal 108
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Huruf a
Untuk
mengklaim ganti rugi kepada Bursa Berjangka atas kerugian yang disebabkan
oleh perbuatan cidera janji Pialang Berjangka, Nasabah yang bersangkutan
harus dapat menunjukkan bukti telah berusaha menagihnya secara langsung
kepada Pialang Berjangka yang cidera janji tersebut dan diyakini tidak ada
itikad baik dari Pialang Berjangka dimaksud untuk menyelesaikan kasus
tersebut.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Besarnya tuntutan yang dapat diajukan harus sesuai
dengan jumlah kerugian riil yang diderita ditambah biaya-biaya lainnya
seperti bunga, dan biaya yang dikeluarkan oleh Nasabah yang berkaitan dengan
proses pengaduan dan penyelidikan tuntutan ganti rugi.
|
Pasal
109
(1) Bursa
Berjangka wajib mempertahankan jumlah minimum Dana Kompensasi yang harus
tersedia.
(2) Besarnya
Dana Kompensasi yang harus tersedia untuk membayar tuntutan ganti rugi
ditetapkan oleh Bursa Berjangka atas persetujuan Kepala Bappebti.
|
Penjelasan
Pasal 109
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jumlah minimum
dana yang tersedia diperhitungkan dari kebutuhan dana yang diperlukan untuk
membayar
tuntutan ganti rugi kepada Nasabah.
|
Pasal
110
(1) Bursa
Berjangka wajib membentuk suatu unit khusus untuk menghimpun dan menggunakan
Dana Kompensasi.
(2) Unit
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Bursa
Berjangka.
|
Penjelasan
Pasal 110
Cukup jelas.
|
Pasal
111
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan Dana Kompensasi diatur dengan
Peraturan Kepala
Bappebti.
|
Penjelasan
Pasal 111
Cukup jelas.
|